Lembaga Eksaminatif. Sejarah Lembaga EksaminatifTugas Lembaga EksaminatifWewenang Lembaga EksaminatifDi awal pembentukan negara Republik Indonesia udah ditentukan adanya lembaga pemeriksa keuangan sebagai lembaga eksaminatif Hal itu tercantum dalam UUD 1945 Pasal 23 ayat (5) yang ditindaklanjuti dengan adanya surat penetapan pemerintah No 11/OEM tanggal 28 Desember 1946 yang menetapkan pembentukan BPK Pengelola dari Badan Pemeriksa Keuangan saat itu merupakan ketua R Soerasno dengan 9 pegawai lainnya Pada saat pemerintahan Indonesia berubah dari Republik jadi Negara Kesatuan Republik Indonesia Serikat BPK berganti nama jadi Dewan Pengawas Keuangan Tapi setelah dikeluarkannya Dekrit Presiden pada tahun 1959 DPK kembali pada fungsinya sesuai UUD 1945 dan berganti nama kembali jadi BPK Di era reformasi kedudukan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai tugas wewenang lembaga eksaminatif semakin kuat dengan adanya TAP MPR NoVI/MPR/2002 yang menegaskan kalo Dalam melaksanakan tugasnya BPK Republik Indonesia didukung dengan perangkat Undang Undang di bidang keuangan negara yaitu Lembaga Eksaminatif yang meliputi BPK dibentuk buat melaksanakan beberapa tugas Ada tugastugas tersebut tercantum dalam UU Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2006 pada BAB III bagian satu Tugastugas Badan Pemeriksa Keuangan yang tercantum pada bagian satu pasal 6 7 dan 8 diantaranya yaitu 1 Pemeriksaan pengelolaas dan tanggungjawab keuangan yang dilakukan oleh BPK terbatas pada Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah Bank Indonesia Lembaga Negara lainnya BUMN Badan Layanan Umum BUMD dan semua lembagalainnya yang mengelola keuangan negara 2 Pelaksanaan pemeriksaan BPK dilakukan atas dasar undangundang tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara 3 Pemeriksaan yang dilakukan BPK mencakup pemeriksaan kinerja keuangan dan pemeriksaan dengan adanya maksud tertentu 4 Dalam hal pemeriksaan dilakukan oleh akuntan publik berdasar ketentuan undangundang laporan itu wajib disampaikan pada BPK buat dipublikasikan 5 Hasil pemeriksaan yang udah dilakuka Selain mencantumkan tugastugas BPK pada UU republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2006 BAB III khususnya pada bagian kesatu UU tersebut juga mengatur tentang wewenang BPK sebagai lembaga eksaminatif pada bagian kedua Ada wewenang BPK yang tercantum dalam pasal 9 10 dan 11 yaitu 1 Dalam menjalankan tugasnya BPK punya wewenang buat menentukan objek pemeriksaan merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan 2 Penentuan waktu dan metode pemeriksaan menyusun atau menyajikan laporan juga jadi wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan 3 Meminta keterangan atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang unit organisasi Pemerintah Pusat Pemerintah Daerah dan lembaga negara lainnya yang mengelola keuangan negara 4 Melakukan pemeriksaan di tepat penyimpanan uang dan barang milik negara di tempat pelaksanaan kegiatan pembukuan dan tata usaha keuangan negara serta pemeriksaan surat bukti rekening koran pertanggungjawaban dan daftar lain yang berkaitan dengan pengelolaan keuang.
Lembaga eksaminatif adalah lembaga pemeriksa keuangan Lembaga eksaminatif di Indonesia dikenal dengan Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK Seiring dengan makin meningkatnya kasus yang berkaitan dengan keuangan negara peran dari BPK semakin penting Berikut adalah sejarah tugas dan wewenang dari Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga eksaminatif.
Lembaga Eksaminatif
Lembaga Negara Ketahui Legislatif hingga Eksaminatif Indonesia memiliki lembaga negara utama meliputi legislatif hingga eksaminatif dalam bertugas menjalankan pemerintah yang berdaulat Adanya lembaga negara ini bertujuan untuk membuat kedaulatan sebuah negara ada di tangan rakyat dan dijalankan berdasarkan UUD 1945 Author Berita Update.
[Materi Lengkap] Lembaga Eksaminatif: Sejarah, Tugas, & Wewenang
Lembaga eksaminatif yang dimaksud dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) a Keanggotaan BPK Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah salah satu lembaga tinggi negara yang ada di luar lembaga legislatif eksekutif dan yudikatif BPK merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab.
Tugas Dan Wewenang Dari Lembaga Negara
18 Tugas dan Wewenang Lembaga Eksaminatif Menurut UUD 1945
Legislatif hingga Eksaminatif Lembaga Negara, Ketahui
Lembaga Eksaminatif YouTube
Lembaga Eksaminatif di Indonesia tiada lain adalah BPK seperti apa peran BPK dalam konteks ketatanegaraan Indonesia?Silahkan simak penjelasan dalam video ini!.