Apa Itu Panitera. Dalam UU itu diatur secara lebih rinci mulai dari tugas dan fungsi panitera panitera muda dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama banding atau kasasi Definisi Panitera Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan membuat berita acara persidangan dan tindakan administrasi.

Administrasi Peradilan Agama Hukum apa itu panitera
Administrasi Peradilan Agama Hukum from Hukum

Apa itu panitera? yang dimaksud dengan panitera adalah kata yang memiliki artinya silahkan ke tabel panitera biasanya ada dalam kamus atau glossary berikut ini untuk penjelasan apa arti makna dan maksudnya.

Panitera Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Dalam UU itu diatur secara lebih rinci mulai dari tugas dan fungsi panitera panitera muda dan panitera pengganti di pengadilan tingkat pertama banding atau kasasi B Definisi Panitera Panitera adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan.

Pengertian Tugas Dan Sikap Panitera Dunia Pengertian

Panitera (Inggris Clerk atau RegistrarBelanda Griffiers) adalah pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Panitera disebut pejabat kantor sekretariat pengadilan yang bertugas pada bagian administrasi pengadilan membuat berita acara persidangan dan tindakan.

Administrasi Peradilan Agama Hukum

Pengertian, Tugas dan Kewajibannya Panitera Pengadilan :

Pengertian panitera dan definisinya dalam Apa itu panitera?

Pengadilan? Konsep pentingnya – Apaitu.net Apa itu Panitera

Mungkin panitera pengadilan paling terkenal di dunia adalah Panitera Mahkamah Agung di AS Posisi ini dimulai pada 3 Februari 1790 tak lama setelah pengadilan itu sendiri dibentuk Panitera Mahkamah Agung melayani atas kebijaksanaan Mahkamah Agung itu sendiri Jabatan ini bertanggung jawab untuk memelihara catatan Pengadilan dan menyerahkannya kepada Arsip Nasional.