Apa Itu Mengkhitbah. Artinya “dan tidak ada dosa bagimu meminang perempuanperempuan itu dengan sindiran atau kamu sembunyikan (keinginanmu) dalam hati” (QS AlBaqarah 235) Melihat wanita yang akan dinikahi Mengenai melihat perempuan yang akan dinikahi dalam agama islam dianjurkan bahkan disunahkan.
Pengertian KhitbahPerkara Yang Penting Dalam KhitbahBatasan KhitbahKeutamaan KhitbahMeskipun tidak sama persis namun Khitbah menjadi satu istilah yang paling mendekati dengan tunangan Secara Etimologi Khitbah berarti meminta meminang ataupun melamar untuk dijadikan seorang istri Sedangkan dalam KHI atau Kompilasi Hukum Islam khitbah berarti kegiatan upaya untuk kearah terjadinya hubugnan perjodohan antara seorang pria dengan wantia Pengertian lainnya adalah Khitbah adalah proses dimana seorang lakilaki meminta seorang wanita untuk menjadi istrinya dengan menggunakan cara yang umum yang berlaku di tengah masyarakatnya Baca juga 1 Hukum Pernikahan 2 Persiapan Pernikahan Dalam Islam 3 Cara Menjaga Hati Sebelum Menikah 4 Nikah Siri dalam Islam 5 Tujuan Pernikahan Dalam Islam Dalil Qur’an Pernikahan diatur dalam berbagai ayat pernikahan dalam Islamdi Al Quran Begitu juga dengan Khitbah yang menggunakan berbagai landasan Hukum Khitbah dalam alQur’an dan alHadist Hukum menurut AlQur’an seperti ayat di bawah ini أَنْفُسِكُمْ فِي أَكْنَنْتُمْ أَوْ النِّسَ Sebelum melakukan proses yang lebih jauh ada beberapa hal yang sebaiknya harus diperhatikan baik itu oleh pihak lakilaki atau pihak wanita Berbagai perkara penting hendak menjadi hal yang penting untuk diperhatikan demi untuk bisa mendapatkan proses yang lancar nantinya ketika lamaran sudah meningkat ke proses pernikahan 1 Mengetahui dan Melihat Calon Istri Meskipun memang bukan kewajiban namun hal ini sangat disarankan sebelum melakukan ke proses Khitbah Hal ini bertujuan untuk menghindari berbagai fitnah tidak timbul rasa ragu dari pihak lakilaki ataupun masalah baru yang mungkin akan timbul pada masa nantinya Hal yang dimaksud dengan melihat adalah menilai bagimana wanita yang akan dinikahi tersebut dalam pandangan aturan syar’i Dalam riwat dari Anas bin Malik ia berkata “Mughirah bin syu’bah berkeinginan untuk menikahi seorang perempuan Lalu Rasulullah SAW bersabda “pergilah untuk melihat perempuan itu karena dengan melihat itu akan mebmerikan jalan untuk dapat lebi Khitbah merupakan salah satu tahapan sebelum pernikahan namun tidak termasuk dalam pernikahan itu sendiri Sehingga meskipun sudah melakukan khitbah tetap ada batasanbatasan yang harus diketahui oleh kedua mempelai tersebut 1 Khitbah belum berarti sudah menjadi Halal Melakukan prosesi Khitbah bukan langsung menjadikan kedua belah menjadi halal sepenuhnya Kedua belah pihak harus tetap dalam koridor syariat dan tidak benar jika langsung melanggar batasbatas yang sudah ditetapkan oleh syariat Hal yang baik untuk menjaga berbagai perbuatan dilarang oleh syariat adalah dengan saling menjauhkan diri dan menjaga jarak antara pihak lakilaki dan pihak perempuan 1 Jangan Berlamalama pada masa Khitbah Setelah melakukan prosesi Khitbah sebaiknya jangan berlamalama membiarkan dalam masa tersebut Segerakan untuk melakukan pernikahan karena meskipun sudah melakukan pelamaran namun kedua belah pihak belum menjadi pasangan yang halal Menyegerakan pernikahan juga bermanfaat untuk menjau Ada beberapa keutamaan dalam mengkhitbah diantaranya 1 Wadah Perkenalan Dua Belah Pihak Hal yang paling utama yang bisa didapatkan dengan melakukan prosesi ini adalah kedua belah pihak bisa mengenal dengan lebih baik lagi Dengan pendekatan yang lebih dalam akan membuat kedua belah pihak bisa tahu bagaimana pribadi masingmasing bagaimana etika masingmasing hingga lebih tahu tentang bagaimana lingkungan sekitar dari masingmasing pihak Tetapi tetap saja dalam pengenalan tersebut harus tetap dalam peraturanperaturan syariah 1 Memperkuat Ikatan Perkawinan Dengan adanya peminangan ini akan membuat proses perkawinan selanjutnya menjadi lebih kuat karena dengan adanya prosesi Khitbah membuat kedua belah pihak jadi lebih mengenal dan bisa lebih memperkuat hubungan antara satu dengan yang lain Baca juga 1 Ciri – Ciri Istri Shalehah 2 Wanita dalam Pandangan Islam 3 Tunangan Dalam Islam 4 Kriteria Calon Suami yang Baik Menurut Islam 5 Mahar Pernikahan dalam Islam.
Pandangan Khitbah Dalam Islam
Pengertian Hukum dan Tata Cara Khitbah yang Benar Menurut Islam Karena berbeda dengan menikah seseorang yang telah mengkhitbah pilihannya dan orang yang menerima khitbah itu tetap tidak diperbolehkan untuk melakukan halhal yang diperbolehkan untuk dilakukan pasangan suami istri seperti hidup serumah karena memang statusnya bukan mahram.
Pengertian Khitbah: Dasar Hukum, Syarat Dan Tata Caranya
Masingmasing calon akan berdoa dan berdiskusi dengan keluarga Jika keinginan mengkhitbah sudah ada dari pihak lakilaki maka pihak perempuan memiliki hak untuk berpikir ulang hingga menemukan jawabannya Hal itu sangat berbeda dengan khitbah yang menjadi pembuka jalan menuju pernikahan Ketika kamu dan calon sudah saling menerima.
Arti Khitbah Dan Tata Caranya Dalam Islam Kumparan Com
√ Pengertian Khitbah, Dalil, Tata Cara, Hukum, dan Syaratnya
Pengertian, Hukum dan Tata Cara Khitbah yang Benar Menurut Islam
Muslim Pintar dan Hukumnya Pengertian Khitbah (Meminang)
Rasulullah saw bersabda “Apabila seorang di antara kalian mengkhitbah (meminang) seorang wanita maka jika dia bisa melihat apa yang mendorongnya untuk menikahinya maka lakukanlah” (HRAhmad dan Abu Dawud) Hadits lain Rasulullah saw bersabda “Lihatlah dia sebab itu lebih patut untuk melanggengkan di antara kalian berdua” (HR.